Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa mulai 8 Juni 2022, orang asing tidak lagi diharuskan membayar asuransi kesehatan COVIT-19.
Juru bicara Gugus Tugas Pemerintah 19, Profesor Viku Adisasmito, mengatakan surat edaran 2022 akan mempermudah aturan masuk sehubungan dengan Surat Edaran No. 19.
“Ini menghilangkan kewajiban bagi orang asing untuk membuktikan haknya atas asuransi kesehatan, termasuk pendanaan COVID-19,” kata Adisasmito dalam konferensi pers virtual baru-baru ini.
Dia mengatakan pelonggaran tersebut karena tren penurunan kasus COVID-19 internasional dan nasional.
Dalam perkembangan terakhir dalam konteks dalam negeri, pemerintah akan terus memperpanjang PPKM ke seluruh wilayah Jawa dan Bali hingga 4 Juli mendatang.
“Sesuai dua instruksi Mendagri, seluruh wilayah di Jawa dan Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan di luar Jawa dan Bali hanya ada satu kabupaten di Level 2 yaitu Teluk Binduni di Provinsi Papua Barat,” ujarnya. Berakhir.
Baca juga Kartu BPJS Kesehatan yang diperlukan untuk pengurusan SIM, STNK dan lainnya