Inforial (The Jakarta Post)
Jakarta
Kam, 4 November 2021
2021-11-04
08:00
f5f270e23d18bb3c88c4dcc6a12337aa
4
Informasi
Gratis
Hingga akhir tahun ini, pemerintah akan terus memperkuat kebijakan ekspektasi untuk membendung gelombang pemerintah pasca-liburan. Masyarakat diharapkan berperan aktif dan mendukung upaya pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan masyarakat dan mendapatkan vaksin. Belajar dari peningkatan kasus Pemerintah-19 setelah liburan Natal dan Tahun Baru tahun lalu, kali ini pemerintah telah melakukan segala upaya untuk mencegah peningkatan lainnya.
Pemerintah telah meluncurkan strategi kementerian bersama untuk mengantisipasi peningkatan kasus menjelang musim liburan akhir tahun. Hingga 1 Desember 2020, terdapat 5.000 kasus baru terkonfirmasi di Indonesia. Januari Jumlah kasus yang dikonfirmasi pada tanggal 30 meningkat menjadi lebih dari 14.500. Mobilitas masyarakat diperkirakan akan meningkat selama liburan Natal dan Tahun Baru mendatang, yang dapat menempatkan Pemerintah-19 dalam risiko penyebaran. Dengan tindakan perawatan kesehatan yang ketat.
“Peningkatan jumlah orang yang pindah akan memicu kasus baru Pemerintah-19, seperti yang terjadi pada tahun 2020. Kami tidak ingin mengulang pengalaman ini,” kata Johnny G, Menteri Komunikasi dan Informatika. kata Blade, Rabu.
“Kami sudah melihat peningkatan kasus di beberapa daerah. Meski jumlahnya masih sedikit, kita perlu ekstra waspada dalam mengantisipasi infeksi gelombang ketiga.
Untuk itu, lanjutnya, seluruh instansi dan kementerian terkait telah memperkuat koordinasi menghadapi musim liburan akhir tahun. Kebijakan bersama-kementerian telah digunakan untuk mengontrol pergerakan orang, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, lalu lintas dan tempat-tempat lain, yang akan merangsang lebih banyak gerakan dan menarik banyak orang.
Untuk mencegah gelombang Pemerintah-19 ketiga, Perintah Bersama Kementerian No. 2021. 712/2021, no. 1/2021 dan no. Dipaksa oleh 3/2021 Des. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan liburan ekstra besok pada tanggal 24. Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama.
Surat Edaran Kementerian Administrasi dan Birokrasi No. Tentang Batas Perjalanan Keluar atau Cuti Dibayar Pegawai Negeri Sipil pada Hari Libur Nasional 2021. Dengan keluarnya 13/2021, PNS dilarang menggunakan hak cuti berbayarnya pada hari libur nasional.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa implementasi kebijakan dan langkah-langkah intervensi harus disertai dengan perluasan dan percepatan vaksin, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penguatan praktik pelacakan, pemantauan dan pengobatan (3T).
“Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan karena dapat membantu kita mencegah gelombang ketiga COVID-19. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Selain itu, langkah terbaik untuk mencegah gelombang ketiga adalah dengan menggunakan protokol kesehatan yang lebih ketat dan melakukan vaksinasi,” kata Johnny.