Dalam pertemuan dengan Menteri HRD V. Sivakumar (Gambar atas, kiri) Menteri Tenaga Kerja Aida Baucia (gambar di atas, kanan) Secara khusus, seruan dibuat untuk perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor domestik Malaysia.
Menteri Tenaga Kerja Indonesia Aida Faucia Menerima kunjungan misi dari Menteri Tenaga Kerja MalaysiaV. Sivakumar di kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023. Pertemuan tersebut antara lain membahas upaya penyelesaian berbagai persoalan terkait pekerja migran Indonesia (Mikron Beckeratau PMI) untuk bekerja di Malaysia, serta perlunya meninjau kembali proses Rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Menteri Aida berharap pertemuan tersebut dapat memberikan dukungan bagi kerja sama perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor domestik, khususnya terkait implementasi perjanjian bilateral tersebut. Nota Kesepahaman tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Ia mengatakan: “Saya yakin bahwa berbagai masalah yang dihadapi oleh para pekerja migran akan diselesaikan dengan baik melalui kepemimpinan Yang Terhormat Bapak Sivakumar, seperti yang dijanjikan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim, Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia. Saya mengunjungi Indonesia. Januari lalu.
Mengingat mayoritas pekerja migran di Malaysia berada di sektor domestik, Menteri Aida secara khusus mendesak agar topik ini diperhatikan. Dia menyatakan harapan bahwa pemerintah Malaysia akan secara wajar menegakkan hukum terhadap pekerjaan ilegal pekerja migran. Menurut Menkeu, penegakan hukum di Malaysia seharusnya tidak hanya diberikan kepada mereka yang bekerja melawan praktik tersebut, tetapi juga kepada majikan yang mempekerjakan mereka tanpa praktik.
“Pemerintah Indonesia berharap pemerintah Malaysia memperlakukan buruh migran dan majikan yang melanggar hukum secara adil dengan mengenakan denda sesuai hukum yang berlaku.”
Selain keadilan hukum, kebijakan baru pemerintah Malaysia juga dibahas dalam pertemuan tersebut Restrukturisasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0). Intinya, Menteri Aida menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung proyek RTK 2.0 sebagai upaya pengurangan tenaga kerja tidak terampil di Malaysia. Namun, RTK 2.0 dapat menjadi pemicu masuknya pekerja asing secara ilegal dalam kasus masuknya secara ilegal ke Malaysia sebagai pelancong.
Ia juga mencontohkan RTK 2.0 bertentangan dengan Nota Kesepahaman tentang Pekerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik Malaysia, di mana pekerjaan pekerja migran harus berdasarkan sistem saluran.
Karena ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara dalam pelaksanaan MoU, kami berharap masalah ini dapat menjadi perhatian pemerintah Malaysia agar dapat diselesaikan.
Gambar Prospek / Kementarian Summer Manusia Facebook Post