Jakarta. Menurut Menkopolhukam, perwira aktif militer dan polisi dapat menjabat sebagai gubernur atau walikota saat mereka menunggu pemilihan kepala daerah untuk pemimpin baru di seluruh negeri pada 2024.
Undang-undang PNS tahun 2014 menyebutkan bahwa tentara dan polisi dapat menduduki jabatan tertentu dalam birokrasi sipil, dan kewenangan struktural mereka setara dengan jabatan militer/polisi, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Pertahanan Mahfoud MD dalam sebuah video. pertemuan. Di hari Rabu.
“Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan bahwa anggota militer dan polisi diangkat pada tingkat menengah atau lebih tinggi. [civilian] Seperti yang dapat menunjuk posisi [acting] Pimpinan daerah,” kata Mahfoud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, pengangkatan pejabat aktif sebagai kepala daerah sementara telah menjadi praktik umum selama lima tahun terakhir, terutama karena pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 telah menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus Pemerintahan-19 akan meletus, katanya.
“Oleh karena itu pengangkatan seorang anggota dinas sebagai kepala daerah sementara dapat diterima oleh putusan MK, PP dan UUD,” kata Mahfoud.
Komentarnya muncul setelah sekelompok LSM mengeluarkan pernyataan bersama yang mengkritik pengangkatan Brigjen Andy Chandra sebagai Bupati sementara di provinsi Maluku timur sambil menunggu pemilihan kepala daerah 2024.
Jenderal Angkatan Darat saat ini menjabat sebagai kepala intelijen provinsi di Sulawesi Tengah.
Panel mengatakan penunjukan itu tidak konstitusional dan melanggar Konstitusi.
Setelah jatuhnya Presiden Zohardo yang telah lama menjabat pada tahun 1998, negara ini mengalami reformasi politik besar-besaran yang mengakhiri apa yang disebut era New Age, di mana kekuatan politik di Jakarta terpusat di bawah rezim militer yang besar.
Sebagian besar kabupaten, kota dan provinsi di negara itu dipimpin oleh perwira militer yang ditunjuk selama 32 tahun masa jabatannya, terutama oleh Sohardo.
Tonggak Pencapaian Setelah pemilihan umum 1999, negara ini mengadopsi reformasi besar yang melarang militer dan polisi memegang jabatan publik dan memperkenalkan pemilihan langsung untuk presiden dan pemimpin daerah.