Tempo.co., Jakarta – Mulai 9 Februari, pemerintah Indonesia berencana menerapkan peraturan Kovit-19 skala mikro. Seharusnya melanjutkan Pengendalian Gerakan Masyarakat (PPKM) yang sudah beroperasi sejak 11 Januari lalu.
Menurut Alexander Jinding, Kepala Bagian Mitigasi Kesehatan Satgas Govt-19, penerapan pengendalian skala mikro ditujukan untuk menyelesaikan persoalan yang belum terselesaikan yang muncul selama PPKM sebelumnya.
Dalam diskusi online pada Jumat, 5 Februari, Jinding mengatakan, “Begitu tim pelacak kontak tiba, siapa yang akan memantau yang terisolasi dan melihat mereka secara terpisah.”
Secara umum, lanjutnya, pengendalian mitigasi Pemerintah ke-19 secara nasional dan regional sama. Namun hal-hal tersebut seringkali diperlihatkan di tingkat daerah. Oleh karena itu, PPKM skala mikro yang berbentuk post system dapat dimanfaatkan hingga tingkat kabupaten.
“Catatan akan datang dengan Puskesmas (Divisi Kesehatan Masyarakat) dan tim pelacak. Karena itu, mereka yang diisolasi pasti akan diisolasi tepat selama 14 hari. Mereka harus dilihat, ”katanya.
Sebelumnya, Vic Adisasmito, juru bicara gugus tugas Pemerintah-19, mengatakan catatan itu akan menjadi inti dari komando mitigasi Pemerintah, yang mengkoordinasikan, mengelola, memantau, memantau dan mengevaluasi mitigasi Pemerintah di setiap wilayah.
Ia mengatakan, prioritas utama posko adalah untuk meningkatkan perubahan perilaku masyarakat, menjadi layanan publik, pusat informasi, dan memperkuat implementasi mikro level 3T (pelacakan, pengujian, pengobatan) di desa. . Kontrol.
“Pada prinsipnya, catatan [that will be] Penjangkauan nasional akan bekerja untuk memfasilitasi proses perubahan perilaku, pembangunan kesehatan dan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi, ”kata Vic Adisasmito.
Kontrol Covit-19 Skala Mikro, juga dikenal sebagai PPKM Mikro, akan diluncurkan pada 9 Februari 2021.
Baca: Indonesia memperpanjang pembatasan Pemerintah-19 di Jawa-Bali hingga Februari
Eki Adhyatama