Tempo.co., Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandyaka Uno mengatakan pada hari Senin bahwa pemerintah telah memperluas negara. Visa pada saat kedatangan Kebijakan dari 23 hingga 42 negara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.
Uno memastikan kebijakan tersebut sudah efektif diterapkan, meski surat edaran resmi pemerintah belum keluar, lapor Antaranews.
“Instruksi Presiden tentang perluasan Kebijakan Absensi dan Zero Isolasi harus dipatuhi,” kata Menkeu pada 21 Maret. “Kami sedang mengoordinasikan ini dan berharap untuk melihat surat edaran resmi yang dirilis pada 22 Maret.”
Menurut Santiago Uno, target pemerintah sebesar 1,8 juta – 3,6 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2022 belum terpenuhi. Dia beralasan target tersebut belum direvisi karena kementeriannya masih menunggu pelonggaran pembatasan perjalanan. .
Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, baru-baru ini mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk memperluas kebijakan non-isolasi di seluruh Indonesia hanya dengan syarat melakukan tes entry PCR.
Menteri Pariwisata mengatakan bahwa alasan utama untuk terlibat dalam kebijakan perjalanan yang lebih santai adalah peningkatan penanganan epidemi Pemerintah-19.
Turis dari negara berikut memenuhi syarat Visa pada saat kedatangan Aturan:
Australia,
AMERIKA SERIKAT,
Belanda,
Brunei Darussalam,
Filipina,
Britania,
Italia,
Jepang,
Jerman,
Kamboja,
Kanada,
Korea Selatan.
Laos,
Malaysia,
Perancis,
Qatar,
Selandia Baru,
Singapura,
Thailand,
Turki,
Uni Emirat Arab,
Vietnam.
Afrika Selatan,
Arab Saudi,
Argentina,
Belgium,
Brazil,
Denmark,
Finlandia,
Hungaria,
India,
Meksiko,
Myanmar,
Norway,
Polandia,
Seychelles,
Spanyol,
Swedia,
Swiss,
Taiwan,
Cina,
Tunisia.
Melangkah: Pemerintah telah memperpanjang visa untuk pelancong dari 42 negara
Andra